MENCERMATI SENGKETA TERITORIAL LAUT CINA SELATAN

June 13, 2009

(KASUS KEPULAUAN SPRATLY DAN PARACEL)

I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak mudah untuk mendapatkan batasan geografis dari Kepulauan Spratly yang disepakati bersama, tetapi tampaknya batasan yang digunakan oleh Dieter Heinzig yang menyebutkan kepulauan tersebut sebagai suatu wilayah yang dibatasi 4 LU dan 109 BT ke arah Barat Laut antara 11 31’ LU dan 117 BT, merupakan batasan yang cukup memadai. Kepulauan ini dibatasi oleh wilayah perairan dari beberapa negara,yaitu:Philipina,Vietnam,Indonesia dan Malaysia. Kepulauan ini terletak kurang lebih 1.100 Km dari pelabuhan Yu Lin (P.Hainan)RRC dan 500 Km dari pantai Kalimantan bagian Utara.
Kepulauan Paracel terletak disebelah Utara Kep.Spratly yang berada pada posisi 15 derajat 14’dan 17 derajat 8LU dan 112 54BT, terletak 277,8 Km (di Selatan P. Hainan)RRC.

Berdasarkan bukti bukti sejarah Cina, Kep. Paracel yang terletak 300Km sebelah tengggara pantai Cina telah dikuasai oleh Pemerintahan Dinasti Han antara 206 sebelum Masehi hingga 220 sesudah Masehi. Disebutkan pula oleh Direktur Institut Arkeologi Provinsi Guangdong;Gu Yunguan, 98% benda-benda yang telah ditemukan digugus Paracel merupakan mata dagangan buatan Cina. Sejak itu RRC terus melancarkan berbagai upaya demi membuktikan kedaulatannya atas Kep Paracel termasuk Kep.Spratly dengan berpegang pada dokumen sejarah dan peninggalan Arkeologi.

Sementara Vietnam, selain mendasarkan tuntutannya pada aspek Hukum Internasional juga mengkombinasikan dengan aspek Historis. Vietnam menandaskan sudah menguasai kepulauan itu sejak abad 17.Ada catatan sejarah mengungkapkan kepulauan yang juga disebut Hoang Sa dalam bahasa Vietnam (Xisha dalam bahasa Cina) masuk dibawah distrik Binh Son Vietnam.

Selain dengan Vietnam,RRC juga terlibat dalam sengketa klaim tumpang tindih di Laut Cina Selatan dengan Malaysia, Brunai Darussalam, Filipina dan Taiwan. Dikawasan ini tersebar sekitar 200 pulau yang sebagian besar tidak didiami karena merupakan pulau-pulau karang dan minim sumber air tawar.

Secara garis besar tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh negara-negara tersebut dapat dikelompokan sbb:
1.Terhadap Kep. Paracel :dilakukan oleh RRC dan Taiwan
2.Terhadap Kep. Spratly :melibatkan ke-enam negara tersebut.

Namun yang paling diperebutkan oleh negara-negara yang bersengketa adalah Kep. Spratly, karena dari segi perdagangan dan pertahanan dianggap strategis (Merupakan jalur kapal perdagangan internasioanal) dan memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak, gas dan tambang lainnya. Ini berarti mendapatkan kepulauan tersebut sudah dapat diperkirakan akan mengurangi ketergantungan minyak dari negara-negara Kawasan Teluk .(lihat gambar 1).

Gambar 1. Kelompok Gugus Kepulauan Paracel :1, Kepulauan Spratly:2, Kepulauan Pratas:3 dan Kepulauan Macclesfield:4

Untitled-1

Perkiraan cadangan minyak di Kep. Spratly 10 milyar ton, kalau RRC tidak dapat menemukan sumber minyak didaratan,maka RRC harus mengimport 100 juta ton minyak pada tahun 2010.(International Herald Tribune tgl. 3 Juni 1995).

1.2 Laut Cina Selatan bagi Indonesia.
Kawasan Laut Cina Selatan,bila dilihat dalam tata lautan internasional merupakan kawasan bernilai ekonomis, politis dan strategis, sehingga kawasan ini mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama. Kebangkitan Cina akan menjadi salah satu perkembangan yang sangat menarik untuk diamati bagi politik luar negeri Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.Sejak RRC memeperkenalkan kebijaksanaan Empat Modernisasi pada tahun 1978, (Bidang Politik,Ekonomi,Administrasi dan Pasar Keuangan)tampak jelas bahwa RRC akan menjadi “Kekuatan Maritim” dan “Kekuatan Kontinental”.

Meskipun Indonesia bukan merupakan penuntut atas gugus Kep. Spratly,akan tetapi Indonesia memiliki Fakta sengketa bilateral dengan RRC terhadap landas kontinen disepanjang kawasan Laut Cina Selatan.Hal ini tidak mencuat ke permukaan mengingat RRC tetap meyakinkan Indonesia bahwatidak ada masalah perbatasan maritim dengan Indonesia di Laut Cina Selatan.Padahal berdasarkan peta RRC pada tahun 1947 yang menunjukkan 9 (sembilan) garis putus-putus dan berebentuk lidah tersebut meliputi wilayah P. Hainan sampai ke Pantai Kalimantan yang mencakup Teluk Tonkin,Kep. Paracel dan Kep.Spratly. Demikian pula pada tahun 1995 berdasarkan Peta RRC menunjukkan bahwa ladang gas Natuna berada dalam territorialnya,walaupun terletak lebih dari 1.000 mil sebelah selatan RRC. Selain itu RRC pernah menyatakan klaim terhadap sebagian Laut Natuna sampai ke perairan Pulau Bangka dan 20 mil dari Kalimantan Barat dan sekeliling Vietnam.(lihat gambar 2).

Gambar 2. Gambaran Klaim yang mencakup Landas Kontinen & ZEE Indonesia

Untitled-2

Laut Natuna sangat vital baik bagi RRC maupun bagi Indonesia karena merupakan jalur utama menuju kota-kota utama di Asia Timur.Gangguan terhadap komunikasi,pelayaran dan navigasi di kawasan ini dan berbagai ketegangan yang diakibatkannya akan memberi dampak yang merugikan bagi kepentingan Indonesia dan kestabilan regional.

Sesuatu yang sangat mengkhawatirkan Indonesia dalam mencermati perkembangan sengketa di Laut Cina Selatan tersebut adalah adanya dugaan penggunaan teknologi baru penambangan dasar laut yang menjangkau HAK KEDAULATAN Indonesia. Sejak tanggal 8 Mei 1992 perusahaan minyak RRC(The Chinese National Offshore Oil Company) dengan Crestone Energy Company dari Amerika Serikat telah melakukan Explorasi dan Exploitasi minyak dan gas bumi di kawasan seluas 25.000 km2 dalam wilayah Nansha di Barat Laut Cina Selatan yang dekat dengan Kep.Natuna.

2. Identifikasi masalah

Sengketa teritorial di kawasan Laut Cina Selatan khususnya sengketa atas kepemilikan Kep. Spratly dan Kep Paracel mempunyai perjalanan sejarah konflik yang panjang.Sejarah menunjukkan bahwa penguasaan kepulauan ini telah melibatkan banyak negara al.: Inggris, Perancis, Jepang, RRC, Vietnam yang kemudian melibatkan pula Malaysia,Brunai,Filipina dan Taiwan. Sengketa teritorial dikawasan ini bukan hnya terbatas masalah kedaulatan atas kepemilikan pulau-pulau, tetapi juga bercampur dengan masalah hak berdaulat atas Landas Kontinen dan ZEE serta menyangkut penggunaan teknologi.

Dalam kaitan itu secara Hukum International (UNCLOS 1982),sesungguhnya Indonesia terlibat dalam sengketa mengenai hak atas Landas Kontinen di kawasan Kep. Natuna.

Sengketa-sengketa tersebut diatas terdiri dari:
a) Sengketa Bilateral antara:RRC-Vietnam,Filipina-Malaysia,Filipina-Taiwan,Filipina- RRC,Malaysia-Vietnam,Filipina-Vietnam,Malaysia-Brunai,Taiwan-RRC dan Indonesia-RRC.
b) Sengketa antar Negara: Masalah sengketa antar negara di kawasan,sangat terkait dengan aspek”NATIONAL INTEREST” masing-masing negara dalam mewujudkan keinginan mempertahankan wilayah pengaruh(hegemoni)serta jaminan akan keamanan pelayaran serta Explorasi sumber daya alam sebagai akibat yang disebabkan posisi strategis dan vital di kawasan Laut Cina Selatan.

3. Tinjauan Epistemologi
RRC sangat berambisi dan berkepentingan untuk memasukkan kedua kepulauan tersebut dalam wilayah maritimnya seluas 200 mil laut dalam UU Maritim Cina yang baru.Hal ini terungkap pada sidang AIPO bulan September 1996 dimana Badan Kerja Sama Antar Parlemen(BKSAP)DPR RI memprotes upaya RRC memasukkan Kep. Spratly dan Paracel dalam wilayah maritimnya melalui UU Maritim Cina, karena kedua kepulauan itu masih disengketakan oleh beberapa negara ASEAN.

Menurut Prof Wang Gung Wu(seminar di CSIS tgl. 16 Nopember 1997)bahwa Cina memiliki penduduk yang terbesar didunia(2 milyar jiwa),kekayaan alam yang besar dan kebudayaan serta tradisi yang tertua didunia.Setelah Reformasi, Komunis Cina mengalami transformasi dan sedang berkonvergensi kearah Kapitalisme yang melahirkan gagasan “One Country and Two System” yaitu adanya sistem kenegaraan dimana Sosialisme dan Kapitalisme dapat hidup berdampingan secara damai.Konsep Sosialisme yang bercirikan Cina, titik berat menekankan peranan swasta dan memeperkecil peranan negara.

Perestroika dan Glasnot yang membawa kehancuran Uni Sovyet kelihatannya menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi RRC untuk tetap mempertahankan “Sosialisme yang bercirikan Cina” berarti:Perekonomian bebas tetapi politik masih dikendalikan melalui Partai Komunis Cina(PKC).Bertahannya RRC sebagai Nation State sama dengan bertahannya PKC,jika PKC hancur seperti Partai Komunis Uni Sovyet(PKUS) maka RRC juga akan hancur berantakan seperti Uni Sovyet.Siapapun yang memimpin RRC,keberadaan PKC akan dianggap sebagai suatu kebutuhan.,denga perkataan lain bahwa:Bukan Cina menjadi Komunis,tetapi Komunis menjadi Cina.Reformasi yang telah terjadi di RRC kelihatannya tidak akan pernah terjadi sama dengan yang terjadi di Uni Sovyet atau dinegara manapun didunia.

Sejak tahun 1978 RRC telah menetapkan sebagai “Negara Maritim’ dan telah menentukan Angkatan Lautnya pada tingkat “BLUE WATER”(setingkat dengan AL dari AS dan Inggris).Angkatan Laut RRC konon berambisi meningkatkan kehadirannya di kawasan Asia Tenggara dan Lautan Hindia. Hal ini terlihat dari strateginya membangun dermaga secara signifikan dipantai Timur dan Selatan yang dapat digunakan untuk kapal swasta maupun kapal Angkatan Laut RRC.

Dalam bidang pendidikan RRC telah mengirim ribuan pemuda berbakat ke Eropa Barat,Jepang dan AS guna menyerap Iptek dan mereka harus kembali kedaerah asalnya.

Proyeksi kekuatan dan struktur Angkatan Bersenjata RRC menganut sistem”Forward Proyection and Small is beautiful” yang bertumpu pada pengembangan kekuatan ANGKATAN LAUT dan peningkatan teknologi persenjataan melalui R&D.

Dari gambaran tersebut diatas jelas bahwa wujud Geostrategi Cina adalah dengan mempertimbangkan unsur atau kondisi Geopolitik Cina yakni yang bercirikan Negara Maritim.

Mencermati anatomi potensi konflik di Laut Cina Selatan,maka tidak terlepas pada upaya negara-negara yang bersangkutan dalam mewujudkan “Politik Teritorial”nya. Kondisi ini sangat menonjol mengenai masalah klaim wilayah teritorial Secara faktual kondisi geografi dari kepulauan yang tersebar di kawasan itu,kebanyakan terdiri atas karang yang tidak berpenduduk dengan tanah tandus yang tidak bisa ditanami dan sebagian kekurangan air tawar.

Sebagai gambaran ,pihak yang menguasai Kepulauan Paracel dengan mudah bisa mengawasi navigasi di bagian Utara Laut Cina Selatan sedangkan dengan menguasai Kep. Spratly bisa mengontrol rute maritim yang menghubungkan Pasifik atau Asia Timur dengan Samudera Hindia.Disamping itu secara psikologis bila pulau-pulau itu dikuasai,maka kepulauan itu dapat dijadikan “batu loncatan” untuk menyerang daratan Asia.
Secara politis ketegangan hubungan antara negara-negara pengklaim akibat dari sengketa wilayah di Laut Cina Selatan memiliki kecenderungan yang kuat untuk berkembang menjadi sumber ketidak stabilan kawasan.Ketidak stabilan ini semakin lama semakin mempengaruhi negara-negara yang berdekatan dengan kawasan sengketa. Dan secara proximatis geografi,Indonesia berada dekat sekali dengan kawasan Laut Cina Selatan baik dalam konteksAsia Tenggara maupun Asia Pasifik.

Cina akan selalu menjadi lebih besar dan berpotensi untuk menjadi kaya dan kuat.Beberapa pengamat Ekonomi Internasional meramalkan bahwa abad 21 akan menjadi The Chinese Century.Untuk menghadapi RRC sebaiknya negara-negara ASEAN bersatu padu untuk mengadakan hubungan yang baik dengan Cina dalam segala kegiatan. Lebih baik menciptakan suasana dan iklim saling mendukung daripada membiarkan persaingan tidak sehat yang bisa mengarah saling merugikan bagi kedua belah pihak.

4. Kesimpulan

a. Kondisi Ekonomi dan Kebutuhan RRC
Kemajuan dibidang ekonomi yang sangat fantastis kelak akan mendorong Cina untuk meningkatkan sektor industri dan menyusul proses modernisasi Angkatan Bersenjatanya. Untuk mendukung kegiatan tersebutRRC akan membutuhkan Energi Minyak,sehingga mau tidak mau RRC akan berpaling ke Kep. Spratly yang diperkirakan memiliki cadangan minyak sebesar 10 milyar ton.

Kemungkinan telah terjadi penambangan dasar laut yang menjangkau hak Kedaulatan Indonesia, karena RRC sejak 8 Mei 1982 telah mengadakan kerjasama dengan Amerika Serikat di bidang exploitasi dan explorasi minyak dan gas bumi di wilayah Nansha di Barat Laut Cina Selatan yang dekat dengan Kepulauan Natuna.

b. Kondisi perkembangan Angkatan Bersenjata RRC.
Kehadiran AL RRC dikawasan Asia Tenggara dan Samudera Hindia menjadi salah satu sumber kekhawatiran utama negara Asia khususnya ASEAN..Pembangunan dermaga-dermaga dipantai Timur dan Selatan Cina kemungkinan bisa menjadi fasilitas Pangkalan terselubung bagi AL RRC.

c. Potensi konflik dan kerja sama
Terhadap Kep Paracel yang melibatkan Taiwan dan RRC serta Kep. Spratly yang melibatkan enam negara., merupakan faktor kritis yang dapat menggoyahkan keamanan Regional yang terus berkembang secara tak menentu,oleh karena itu Indonesia sebagai negara yang terkemuka di Asean diharapkan dapat memelopori untuk mulai meningkatkan hubungan kerja sama dengan Cina dalam segala kegiatan terutama dibidang Ekonomi dan Militer dengan selalu mempertajam kewaspadaan mengenai apa yang berkembang di Kep.Spratly dan Paracel.

5. Daftar Pustaka

a. Geoffrey Till; Maritime Strategy and the Nuclear Age,First Paperback Edition,New York 1982
b. Etty R.Agoes;Masalah teritorial dan yurisdiksional di Laut Cina Selatan dan upaya-upaya untuk mengatasinya; Pro Yustisia th XI, No.4, Oktober 1993.
c. International Herald Tribune 3 June 1995
d. BKSAP DPR RI protes upaya RRC;Media Indonesia 8 Nopember 1996
e. Prof. Wang Gung Wu,China’s place in the region:The search for allies and friends, catatan seminar di CSIS pada tgl.16 Nopember 1997
f. Abdul Rivai Ras; Konflik Laut Cina Selatan,PT Rendino Putra Sejati,cetakan pertama 2001
g. Ermaya Suradinata dan Alex Dinuth;Geopolitik dan Konsepsi Ketahanan Nasional,cetakan pertama Mei 2001

One Response to “MENCERMATI SENGKETA TERITORIAL LAUT CINA SELATAN”

  1. Hi, this is a comment.
    To delete a comment, just log in, and view the posts’ comments, there you will have the option to edit or delete them.

Leave a comment